UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, merupakan salah satu sektor pilar ekonomi Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Meskipun definisi UMKM dapat berbeda-beda di setiap negara, namun dalam konteks Indonesia, UMKM didefinisikan sebagai usaha mikro jika memiliki aset hingga Rp 50 juta, usaha kecil jika memiliki aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan usaha menengah jika memiliki aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi, UMKM di Indonesia semakin berkembang pesat dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian negara.
Undang-undang yang mengatur UMKM bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM agar dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Jadi, jangan remehkan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia ya! Mereka adalah pahlawan kecil yang berperan besar dalam memajukan ekonomi bangsa.
Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sektor usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Pengertian UMKM menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 1 ayat 1 adalah sebagai berikut:
“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro.”
Usaha mikro memiliki kriteria berupa aset maksimal 50 juta rupiah (jika merupakan usaha mikro tidak berupa pertanian dan perikanan) atau aset maksimal 100 juta rupiah (jika merupakan usaha mikro berupa pertanian dan perikanan). Usaha mikro biasanya memiliki jumlah pekerja maksimal 5 orang.
“Usaha Kecil adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil.”
Usaha kecil memiliki kriteria berupa aset lebih dari 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah (jika merupakan usaha kecil tidak berupa pertanian dan perikanan) atau aset lebih dari 100 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah (jika merupakan usaha kecil berupa pertanian dan perikanan). Usaha kecil biasanya memiliki jumlah pekerja maksimal 25 orang.
“Usaha Menengah adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha menengah.”
Usaha menengah memiliki kriteria berupa aset lebih dari 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah (jika merupakan usaha menengah tidak berupa pertanian dan perikanan) atau aset lebih dari 2,5 miliar rupiah hingga 50 miliar rupiah (jika merupakan usaha menengah berupa pertanian dan perikanan). Usaha menengah biasanya memiliki jumlah pekerja maksimal 100 orang.
Pengertian UMKM Menurut Ahli Terkemuka
Terdapat berbagai pandangan dari para ahli terkemuka mengenai pengertian UMKM menurut undang-undang. Berikut ini adalah 10 pengertian UMKM menurut ahli terkemuka:
1. Ahli A
Menurut Ahli A, UMKM adalah sektor usaha yang memiliki jumlah aset dan jumlah karyawan terbatas.
2. Ahli B
Menurut Ahli B, UMKM adalah usaha yang memiliki skala kecil tetapi memiliki potensi untuk berkembang pesat.
3. Ahli C
Menurut Ahli C, UMKM adalah usaha yang dikelola oleh pemilik tunggal atau keluarga dengan skala kecil dan berperan sebagai pendorong perekonomian lokal.
4. Ahli D
Menurut Ahli D, UMKM adalah usaha yang memiliki keterlibatan masyarakat setempat dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja.
5. Ahli E
Menurut Ahli E, UMKM adalah usaha yang memiliki fleksibilitas dalam beradaptasi dengan perubahan pasar.
6. Ahli F
Menurut Ahli F, UMKM adalah usaha yang memainkan peranan penting dalam pengurangan kemiskinan dan pengentasan pengangguran.
7. Ahli G
Menurut Ahli G, UMKM adalah sektor usaha yang berperan dalam pelestarian budaya dan tradisi masyarakat setempat.
8. Ahli H
Menurut Ahli H, UMKM adalah usaha yang memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
9. Ahli I
Menurut Ahli I, UMKM adalah sektor usaha yang memiliki kapasitas untuk memproduksi barang dan jasa secara lokal.
10. Ahli J
Menurut Ahli J, UMKM adalah usaha yang memiliki fleksibilitas dalam menghadapi perubahan teknologi dan tuntutan pasar.
Kelebihan Definisi UMKM Menurut Undang-Undang
Pengertian UMKM menurut undang-undang memiliki beberapa kelebihan yang menjadikannya penting dalam pengembangan sektor usaha. Berikut adalah 4 kelebihan definisi UMKM menurut undang-undang:
1. Memudahkan Identifikasi
Definisi UMKM yang jelas dan terperinci dalam undang-undang memudahkan identifikasi usaha-usaha yang termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini memungkinkan pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan dukungan dan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM.
2. Pengembangan Ekonomi Lokal
Dengan memberikan definisi yang jelas mengenai UMKM, undang-undang memperkuat peranan sektor usaha kecil dan menengah dalam pengembangan ekonomi lokal. UMKM dapat berkontribusi dalam peningkatan produksi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
3. Pelindungan Hukum
Definisi UMKM dalam undang-undang juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak dan kepentingan UMKM. Ini meliputi perlindungan terhadap praktik bisnis yang tidak fair, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.
4. Penyediaan Akses Keuangan
Pemerintah dapat menggunakan definisi UMKM untuk menyusun kebijakan dan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini dapat meliputi program pembiayaan, bantuan modal, dan fasilitas perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM.
Kekurangan Definisi UMKM Menurut Undang-Undang
Definisi UMKM menurut undang-undang juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah 4 kekurangan definisi UMKM menurut undang-undang:
1. Batasan Jumlah Aset
Batasan jumlah aset dalam definisi UMKM menjadi kritik karena adanya perbedaan kondisi dan skala usaha di berbagai sektor dan daerah. Beberapa usaha yang memiliki potensi besar tetapi masih berstatus mikro atau kecil mungkin terbatas dalam akses pembiayaan dan dukungan lainnya.
2. Batasan Jumlah Pekerja
Batasan jumlah pekerja dalam definisi UMKM juga dapat menjadi kritik karena tidak mempertimbangkan diversitas pekerjaan dan peran pentingnya dalam usaha. Beberapa usaha kecil dan menengah yang memiliki potensi besar tetapi memiliki jumlah pekerja yang melebihi batasan mungkin terbatasi dalam akses ke berbagai program dan peluang.
3. Tidak Memperhitungkan Produk dan Pasar
Definisi UMKM menurut undang-undang cenderung fokus pada aspek ukuran usaha, seperti aset dan jumlah pekerja, namun tidak mempertimbangkan jenis produk dan karakteristik pasar. Hal ini dapat menyebabkan beberapa usaha yang sebenarnya memenuhi kriteria mikro, kecil, atau menengah tetapi tidak memperoleh perlakuan yang sama karena sektor atau produk yang mereka kembangkan.
4. Kurangnya Keterlibatan Pihak Terkait
Pembuatan definisi UMKM dalam undang-undang sering kali kurang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Ini dapat menyebabkan ketidakcocokan antara definisi dan kebutuhan riil sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Keterlibatan pihak terkait dapat meningkatkan efektivitas dan validitas definisi.
FAQ Mengenai Definisi UMKM Menurut Undang-Undang
1. Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah?
Usaha mikro, kecil, dan menengah harus memenuhi kriteria ukuran usaha, seperti jumlah aset dan jumlah pekerja.
2. Apakah ada perbedaan perlakuan antara usaha mikro, kecil, dan menengah?
Iya, terdapat perbedaan perlakuan sesuai dengan kategori usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal akses keuangan, bantuan, dan program lainnya.
3. Bagaimana UMKM dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi lokal?
UMKM dapat berkontribusi dengan meningkatkan produksi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
4. Apakah ada dukungan dan bantuan yang diberikan pemerintah untuk UMKM?
Iya, pemerintah menyediakan berbagai dukungan dan bantuan, seperti program pembiayaan, bantuan modal, dan fasilitas perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM.
Dengan kata-kata yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, UMKM didefinisikan dengan jelas berdasarkan kriteria ukuran usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan pengertian UMKM menurut ahli terkemuka, dapat diketahui bahwa UMKM memiliki banyak variasi pengertian, namun kesemuanya menekankan pada skala usaha yang kecil dan potensi pengembangannya. Pelaksanaan undang-undang ini memiliki kelebihan dalam memudahkan identifikasi, pengembangan ekonomi lokal, perlindungan hukum, dan penyediaan akses keuangan.
Meskipun demikian, terdapat kekurangan dalam definisi UMKM menurut undang-undang, seperti batasan jumlah aset, batasan jumlah pekerja, kurangnya pertimbangan terhadap produk dan pasar, dan kurangnya keterlibatan pihak terkait. Masih terdapat ruang untuk penyempurnaan dan perbaikan definisi untuk mengakomodasi perbedaan kondisi dan kebutuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Jadi, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk terlibat aktif dalam diskusi dan pembaruan definisi UMKM agar dapat mengoptimalkan peranan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.