Hukum internasional, atau sering disebut sebagai hukum antarnegara, merupakan sebuah bidang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Menurut para ahli, pengertian hukum internasional memiliki beberapa sudut pandang yang berbeda.
Salah satu ahli hukum internasional, Martti Koskenniemi, mengungkapkan bahwa hukum internasional adalah “satu set aturan yang diakui oleh negara-negara dan digunakan sebagai dasar dalam hubungan antara mereka.” Dalam pandangan Koskenniemi, hukum internasional merupakan instrumen yang mengatur perilaku negara-negara agar tidak melanggar kedaulatan masing-masing.
Sementara itu, menurut Hersch Lauterpacht, hukum internasional merupakan “sistem yang mengatur perilaku negara-negara dalam hubungannya satu sama lain, serta menentukan hak dan kewajiban negara-negara tersebut.” Lauterpacht menekankan pada aspek pengaturan perilaku negara-negara agar tercipta hubungan yang harmonis di tingkat internasional.
Dari sudut pandang lain, Philip Jessup menyatakan bahwa hukum internasional adalah “seperangkat prinsip-prinsip yang mengatur hubungan di antara negara-negara di dunia.” Jessup menyoroti pentingnya prinsip-prinsip dalam hukum internasional untuk menciptakan landasan yang kuat dalam menjalin kerjasama antarnegara.
Dengan beragam sudut pandang dari para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional adalah sistem aturan, prinsip, dan norma yang mengatur perilaku negara-negara di dunia untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menghormati.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Hukum internasional merupakan suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Terdapat berbagai definisi hukum internasional menurut para ahli yang memberikan pemahaman yang terperinci dan lengkap mengenai bidang ini.
1. Definisi Hukum Internasional menurut Oppenheim
Menurut Oppenheim, hukum internasional adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan di antara negara-negara di dalam sistem internasional. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek seperti hubungan diplomatik, perjanjian internasional, dan penyelesaian sengketa internasional.
2. Definisi Hukum Internasional menurut Lauterpacht
Lauterpacht mendefinisikan hukum internasional sebagai aturan yang mengatur perilaku negara-negara dalam hubungan internasional. Hukum internasional juga mencakup hak dan kewajiban negara-negara dalam melindungi hak asasi manusia dan menjaga perdamaian dunia.
3. Definisi Hukum Internasional menurut Brownlie
Brownlie berpendapat bahwa hukum internasional adalah seperangkat aturan yang diterima dan diakui oleh negara-negara sebagai norma hukum yang mengatur hubungan di antara mereka. Norma-norma ini mencakup hak dan kewajiban negara-negara serta cara penyelesaian sengketa internasional.
4. Definisi Hukum Internasional menurut Shaw
Shaw mengatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek seperti hukum perjanjian, hukum pengakuan, dan hukum penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
5. Definisi Hukum Internasional menurut Kelsen
Kelsen mengartikan hukum internasional sebagai sistem aturan yang mengatur hubungan antara subjek hukum internasional, yaitu negara-negara. Hukum internasional mengatur berbagai aspek seperti kedaulatan negara, pengakuan internasional, dan penyelesaian sengketa internasional.
6. Definisi Hukum Internasional menurut McNair
McNair memandang hukum internasional sebagai kumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan di antara negara-negara di dunia. Aturan-aturan ini meliputi hak dan kewajiban negara-negara serta cara penyelesaian sengketa internasional baik melalui jalur diplomatik maupun non-diplomatik.
7. Definisi Hukum Internasional menurut Higgins
Higgins mendefinisikan hukum internasional sebagai sistem aturan yang mengatur hubungan di antara negara-negara di dunia. Aturan-aturan ini meliputi hak dan kewajiban negara-negara serta tindakan-tindakan yang dilarang atau diizinkan dalam hubungan internasional.
8. Definisi Hukum Internasional menurut Anzilotti
Anzilotti berpendapat bahwa hukum internasional adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan di antara negara-negara di dunia. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek seperti hubungan diplomatik, hukum damai, dan penyelesaian sengketa internasional.
9. Definisi Hukum Internasional menurut Schwarzenberger
Schwarzenberger menjelaskan bahwa hukum internasional adalah sistem aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek seperti kekuasaan negara, penggunaan kekuatan, dan penyelesaian sengketa internasional.
10. Definisi Hukum Internasional menurut Jellinek
Jellinek menyatakan bahwa hukum internasional adalah sistem aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Aturan-aturan ini meliputi hak dan kewajiban negara-negara, serta tindakan-tindakan yang diizinkan atau dilarang dalam hubungan internasional.
Kelebihan Definisi Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Terlepas dari perbedaan dalam pendekatan dan fokus, terdapat beberapa kelebihan yang dapat ditemukan dalam definisi-definisi hukum internasional menurut para ahli.
1. Mengatur Hubungan Antar Negara
Semua definisi hukum internasional menurut para ahli mengakui bahwa bidang hukum ini bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Ini berarti bahwa hukum internasional memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa dan menjaga perdamaian di antara negara-negara.
2. Norma Hukum yang Diterima
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, hukum internasional dianggap sebagai norma hukum yang diterima oleh negara-negara di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki kekuatan untuk mengikat negara-negara dan digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa internasional.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Perdamaian Dunia
Beberapa definisi hukum internasional menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia dan menjaga perdamaian dunia. Hukum internasional memberikan kerangka kerja hukum yang diperlukan untuk menegakkan hak asasi manusia di tingkat internasional dan mencegah terjadinya konflik antara negara-negara.
4. Penyelesaian Sengketa Internasional
Semua definisi tersebut juga menyebutkan bahwa hukum internasional mencakup cara penyelesaian sengketa internasional. Hal ini berarti bahwa hukum internasional menyediakan mekanisme dan prosedur yang dapat digunakan untuk mengakhiri sengketa antara negara-negara, baik melalui jalur diplomatik maupun non-diplomatik.
Kekurangan Definisi Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Meskipun memiliki kelebihan, terdapat juga beberapa kekurangan dalam definisi-definisi hukum internasional menurut para ahli.
1. Interpretasi Subyektif
Definisi hukum internasional dapat diinterpretasikan secara subyektif oleh negara-negara. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan pendapat dan penafsiran antara negara-negara mengenai aturan-aturan hukum internasional.
2. Pengawasan Terbatas
Implementasi hukum internasional sering kali sulit dipantau dan diawasi. Negara-negara dapat melanggar aturan hukum internasional tanpa mendapatkan sanksi yang tegas atau ditindak secara efektif.
3. Tidak Adanya Otoritas Sentral
Hukum internasional tidak memiliki otoritas sentral yang dapat menegakkan aturan-aturan tersebut. Keputusan-keputusan biasanya tergantung pada kesepakatan antara negara-negara yang terlibat dalam suatu sengketa.
4. Pengaruh Politik dan Kepentingan Nasional
Seringkali, keputusan-keputusan yang dibuat dalam konteks hukum internasional dipengaruhi oleh politik dan kepentingan nasional dari negara-negara yang terlibat. Hal ini dapat mengakibatkan penafsiran yang tidak netral atau keputusan yang tidak adil dalam penyelesaian sengketa internasional.
FAQ tentang Definisi Hukum Internasional Menurut Para Ahli
1. Apa yang dimaksud dengan hukum internasional?
Hukum internasional adalah bidang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia.
2. Apa saja aspek yang diatur dalam hukum internasional?
Hukum internasional mengatur berbagai aspek seperti hubungan diplomatik, perjanjian internasional, penyelesaian sengketa internasional, hak asasi manusia, dan perdamaian dunia.
3. Apakah hukum internasional mengikat negara-negara di dunia?
Ya, hukum internasional dianggap sebagai norma hukum yang diterima oleh negara-negara di dunia dan memiliki kekuatan untuk mengikat negara-negara.
4. Bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional?
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui jalur diplomatik, misi perdamaian, pengadilan internasional, dan arbitrase internasional.
Dalam kesimpulan, hukum internasional merupakan suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Terdapat berbagai definisi hukum internasional menurut para ahli yang memberikan pemahaman yang terperinci dan lengkap mengenai bidang ini. Meskipun memiliki kelebihan seperti mengatur hubungan antar negara, norma hukum yang diterima, perlindungan hak asasi manusia, dan penyelesaian sengketa internasional, terdapat juga kekurangan seperti interpretasi subyektif, pengawasan terbatas, tidak adanya otoritas sentral, dan pengaruh politik dan kepentingan nasional. Munculnya beberapa FAQ juga membantu memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum internasional. Oleh karena itu, memahami definisi, kelebihan, kekurangan, dan pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan mengenai hukum internasional sangat penting dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum internasional dalam menjaga hubungan antar negara dan perdamaian dunia.