Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Hukum pidana, atau yang sering disebut dengan hukum penal, merupakan salah satu cabang hukum yang paling banyak diperbincangkan di masyarakat. Menurut para ahli, hukum pidana adalah sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku pelanggaran hukum yang dinyatakan sebagai tindak pidana.

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa hukum pidana memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi preventif dan fungsi represif. Fungsi preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, sedangkan fungsi represif bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, hukum pidana juga memiliki fungsi rehabilitatif, yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki perilakunya dan kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik.

Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Melalui definisi hukum pidana menurut para ahli, diharapkan kita dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi semua pihak.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Hukum pidana merupakan salah satu cabang dalam sistem hukum yang mempertimbangkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok dan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap mereka. Hukum pidana diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

Pengertian hukum pidana menurut beberapa ahli sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie adalah seorang ahli hukum pidana yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan norma-norma yang mengatur tindakan pelanggaran (delik) dengan ancaman sanksi pidana tertentu.

2. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo adalah seorang ahli hukum pidana yang berfokus pada aspek filosofi hukum. Menurutnya, hukum pidana adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diatur dengan sanksi pidana.

3. Prof. Dr. Arief Hidayat

Prof. Dr. Arief Hidayat adalah seorang ahli hukum pidana yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan aturan-aturan yang mengatur tindakan-tindakan melanggar serta sanksi pidana yang diberikan sebagai akibat pelanggaran tersebut.

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat Definisi Mutu Menurut ISO 9001

4. Prof. Dr. M. Yasin

Prof. Dr. M. Yasin adalah seorang ahli hukum pidana yang berfokus pada aspek pemahaman dan pengertian hukum pidana. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang memuat perbuatan pidana, sanksi pidana, serta mekanisme penerapannya.

5. Prof. Dr. Sudarto

Prof. Dr. Sudarto adalah seorang ahli hukum pidana yang berfokus pada aspek perbandingan hukum. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang serta ancaman sanksi pidana yang diberikan sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.

6. Prof. Dr. Hamzah Thayeb

Prof. Dr. Hamzah Thayeb adalah seorang ahli hukum pidana yang berfokus pada aspek historis hukum. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur perbuatan melanggar hukum dan sanksi pidana yang diterapkan sebagai akibatnya.

7. Prof. Dr. M. Hawin

Prof. Dr. M. Hawin adalah seorang ahli hukum pidana yang berfokus pada aspek sosio-juridis hukum. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur perbuatan melanggar hukum dan mengenai sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran.

8. Prof. Dr. Romli Atmasasmita

Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah seorang ahli hukum pidana yang berfokus pada aspek kriminologi. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan peraturan hukum mengenai tindakan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana sebagai cara untuk mencegah terjadinya kejahatan.

9. Prof. Dr. Mulkanoor A. Djalal

Prof. Dr. Mulkanoor A. Djalal adalah seorang ahli hukum pidana yang berfokus pada aspek etika hukum. Menurutnya, hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengatur perbuatan melanggar hukum dengan ancaman sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

10. Prof. Dr. Soerjono Soekanto

Prof. Dr. Soerjono Soekanto adalah seorang ahli sosiologi hukum yang juga berpengaruh dalam bidang hukum pidana. Menurutnya, hukum pidana adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Baca juga:  Definisi Manajemen Pendidikan Menurut Para Ahli: Mengelola Pendidikan dengan Efektif dan Efisien

Kelebihan Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Berikut adalah 4 kelebihan definisi hukum pidana menurut para ahli:

1. Mengatur Tindakan Pelanggaran

Hukum pidana menurut para ahli mengatur tindakan pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.

2. Memberikan Ancaman Sanksi Pidana

Definisi hukum pidana menurut para ahli juga mengenai sanksi pidana yang diberikan sebagai konsekuensi dari tindakan pelanggaran. Ancaman sanksi pidana ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami konsekuensi dari perbuatan melanggar hukum dan dapat menjadi deterrent untuk mencegah terjadinya kejahatan.

3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dengan adanya hukum pidana, terdapat peraturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang dapat diberikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada pihak yang dirugikan.

4. Mencegah Terjadinya Kejahatan

Definisi hukum pidana menurut para ahli juga menekankan pentingnya hukum pidana sebagai sarana untuk mencegah terjadinya kejahatan. Dengan adanya ancaman sanksi pidana, diharapkan masyarakat dapat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melanggar hukum.

Kekurangan Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Berikut adalah 4 kekurangan definisi hukum pidana menurut para ahli:

1. Tergantung Interpretasi

Definisi hukum pidana menurut para ahli dapat memiliki perbedaan interpretasi, terutama dalam hal aturan-aturan yang mengatur tindakan pelanggaran dan sanksi pidana yang diberikan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan perbedaan dalam penanganan kasus-kasus pidana.

2. Belum Mengakomodasi Perubahan Sosial

Hukum pidana terkadang belum mampu mengakomodasi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Beberapa perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindakan melanggar hukum, bisa saja menjadi tindakan melanggar hukum di masa depan karena perubahan nilai dan norma yang terjadi.

3. Cenderung Fokus pada Sanksi Pidana

Definisi hukum pidana menurut para ahli umumnya cenderung fokus pada sanksi pidana yang diberikan sebagai konsekuensi dari tindakan pelanggaran. Hal ini dapat mengabaikan upaya preventif dan resosialisasi terhadap pelaku kejahatan, yang juga merupakan aspek penting dalam penanganan kasus pidana.

Baca juga:  Definisi Respon Menurut Para Ahli: Menginterpretasi Respons Sebagai Reaksi Terhadap Stimulus

4. Potensi Kekerasan dalam Penegakan Hukum

Penerapan hukum pidana yang ketat pada kasus-kasus tertentu dapat meningkatkan potensi kekerasan dalam penegakan hukum. Kekerasan ini dapat terjadi selama proses penangkapan, penahanan, atau bahkan dalam pelaksanaan vonis pidana. Hal ini dapat menimbulkan masalah hak asasi manusia dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

FAQ Mengenai Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana?

Hukum pidana adalah salah satu cabang dalam sistem hukum yang mempertimbangkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok dan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap mereka. Hukum pidana diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

2. Apa tujuan dari hukum pidana?

Tujuan dari hukum pidana adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana, serta mencegah terjadinya kejahatan melalui ancaman sanksi pidana sebagai deterrent.

3. Apa dampak dari ketidakpastian hukum dalam bidang pidana?

Ketidakpastian hukum dalam bidang pidana dapat mengakibatkan perbedaan interpretasi dalam penanganan kasus-kasus pidana, pembukaan celah untuk penyalahgunaan kekuasaan, serta menimbulkan keraguan dan kekhawatiran bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

4. Apa yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan?

Mencegah terjadinya kejahatan dapat dilakukan melalui pendekatan preventif, seperti dengan peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum dalam masyarakat, serta pendekatan resosialisasi terhadap pelaku kejahatan.

Kesimpulan

Dalam definisi hukum pidana menurut para ahli, terdapat pengertian yang mengatur tindakan pelanggaran hukum dan sanksi pidana yang diberikan sebagai akibatnya. Hukum pidana memiliki kelebihan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya kejahatan. Namun, terdapat juga kekurangan dalam hal interpretasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, belum mengakomodasi perubahan sosial, serta fokus pada sanksi pidana dan potensi kekerasan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk terus mengembangkan dan memperbaiki sistem hukum pidana guna mencapai keadilan dan keseimbangan dalam penegakan hukum.

Leave a Comment