Kriminologi, sebuah cabang ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan perilaku kriminal, memiliki beragam definisi menurut para ahli. Para ahli kriminologi meyakini bahwa kejahatan tidak hanya berkaitan dengan individu pelaku, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan faktor-faktor eksternal lainnya.
Menurut Edwin Sutherland, seorang sosiolog kriminologi terkemuka, kriminologi adalah studi tentang kejahatan sebagai suatu gejala sosial. Sutherland percaya bahwa kejahatan tidak hanya terjadi karena karakteristik individu, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan di sekitarnya.
Sedangkan menurut Cesare Lombroso, seorang ahli antropologi kriminologi dari Italia, kriminologi adalah studi tentang manusia jahat. Lombroso percaya bahwa ada tipe manusia yang secara alami cenderung melakukan kejahatan, dan hal tersebut dapat ditentukan melalui ciri-ciri fisik dan psikologis mereka.
Namun, tidak semua ahli sepakat dengan pandangan Lombroso. Beberapa ahli, seperti Clifford Shaw dan Henry McKay, lebih percaya bahwa faktor lingkungan sosial memainkan peran yang lebih dominan dalam terjadinya kejahatan. Mereka berpendapat bahwa kejahatan lebih terkait dengan ketidaksetaraan ekonomi, kurangnya akses pendidikan, dan kelemahan infrastruktur masyarakat.
Dengan beragam pandangan tersebut, kriminologi menjadi sebuah bidang yang kompleks dan menarik untuk dipelajari. Para ahli kriminologi terus melakukan penelitian dan kajian untuk lebih memahami fenomena kejahatan dalam masyarakat, dengan harapan dapat memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah kejahatan di dunia.
Pengertian Kriminologi Menurut Para Ahli
Kriminologi merupakan disiplin ilmu yang mempelajari tentang kejahatan, pelaku kejahatan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam pengertian umum, kriminologi adalah ilmu yang membahas tentang penyebab terjadinya tindak kejahatan, dampaknya terhadap masyarakat, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya.
1. Edwin H. Sutherland
Menurut Edwin H. Sutherland, kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia yang melanggar hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ia berpendapat bahwa tindak kejahatan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi juga oleh faktor sosial dalam lingkungan masyarakat.
2. Cesare Lombroso
Cesare Lombroso adalah seorang ahli kriminologi asal Italia yang mengemukakan teori bahwa sifat kriminal dapat ditentukan berdasarkan ciri-ciri fisik tertentu. Menurut Lombroso, seseorang yang memiliki ciri fisik tertentu seperti bentuk wajah, gigi yang tidak rapi, dan telinga yang besar cenderung memiliki kecenderungan untuk melakukan tindak kejahatan.
3. Emile Durkheim
Emile Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang berpendapat bahwa faktor-faktor sosial seperti ketidaksetaraan ekonomi, ketegangan sosial, dan kurangnya integrasi sosial dapat menyebabkan tindak kejahatan. Ia meyakini bahwa tindak kejahatan adalah akibat dari adanya ketidakseimbangan dalam masyarakat.
4. Robert K. Merton
Robert K. Merton adalah seorang sosiolog Amerika Serikat yang mengemukakan teori strain. Menurut Merton, tindak kejahatan terjadi karena adanya tekanan sosial yang menghambat individu untuk mencapai tujuan yang dianggap penting oleh masyarakat. Individu yang tidak memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan tersebut cenderung melakukan tindak kejahatan.
5. Lombrose-Marro
Lombrose-Marro adalah dua ahli kriminologi asal Italia yang mengemukakan teori tentang tampaknya keturunan sebagai salah satu faktor penting dalam tindakan kriminalitas. Menurut mereka, individu yang memiliki keturunan yang rentan kepada kriminalitas lebih mungkin melakukan tindak kejahatan.
6. Karl Marx
Karl Marx adalah seorang filsuf dan teori sosial asal Jerman yang berpendapat bahwa sistem kapitalisme merupakan penyebab terjadinya tindak kejahatan. Menurut Marx, ketimpangan dalam distribusi kekayaan dan eksploitasi kelas pekerja oleh pemilik modal menciptakan ketegangan sosial yang berujung pada tindak kejahatan.
7. Travis Hirschi
Travis Hirschi adalah seorang peneliti asal Amerika Serikat yang mengembangkan teori ikatan sosial. Menurut Hirschi, individu yang memiliki hubungan sosial yang kuat dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat cenderung tidak melakukan tindak kejahatan. Sebaliknya, individu yang tidak memiliki ikatan sosial yang kuat memiliki risiko lebih tinggi untuk melakukan tindak kejahatan.
8. James Wilson dan George Kelling
James Wilson dan George Kelling adalah dua ahli kriminologi yang mengemukakan teori tentang broken windows. Menurut mereka, ketidakpedulian terhadap tindakan kecil yang melanggar hukum, seperti grafiti dan pecah kaca, akan mengirimkan sinyal kepada pelaku kejahatan bahwa lingkungan tersebut tidak terawat dan tidak ada otoritas yang mengendalikannya.
9. Clifford Shaw dan Henry D. McKay
Clifford Shaw dan Henry D. McKay adalah dua ahli kriminologi Amerika Serikat yang melakukan penelitian mengenai kriminalitas di Chicago pada awal abad ke-20. Mereka mengemukakan teori tentang kriminalitas terkait dengan lingkungan sosial. Menurut mereka, daerah yang memiliki tingkat kemiskinan, pengangguran, dan keluarga tidak harmonis cenderung memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi.
10. William J. Chambliss
William J. Chambliss adalah seorang sosiolog Amerika Serikat yang mengkaji hubungan antara sistem sosial dan kejahatan. Ia berpendapat bahwa kejahatan tidak terlepas dari struktur sosial yang tidak adil, di mana golongan tertentu memiliki kekuasaan dan kekayaan yang lebih besar daripada golongan lainnya. Kejahatan dipandang sebagai bentuk reaksi terhadap ketidakadilan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Kelebihan Definisi Kriminologi menurut Para Ahli
1. Memiliki Pendekatan Multidisiplin
Definisi kriminologi menurut para ahli mencakup berbagai bidang ilmu, seperti sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan adanya pemahaman yang lebih holistik tentang kejahatan dan pelaku kejahatan.
2. Mencakup Faktor Individu dan Sosial
Definisi kriminologi menurut para ahli tidak hanya mempertimbangkan faktor individu dalam tindak kejahatan, tetapi juga faktor sosial yang memengaruhi terjadinya kejahatan. Hal ini memungkinkan adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam memahami fenomena kejahatan.
3. Berfokus pada Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan
Definisi kriminologi menurut para ahli juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Dengan memahami penyebab terjadinya kejahatan, kita dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan dan mengurangi angka kejahatan.
4. Memiliki Implikasi Kebijakan Publik
Definisi kriminologi menurut para ahli dapat digunakan sebagai landasan untuk menyusun kebijakan publik yang berhubungan dengan kejahatan. Penelitian dalam bidang kriminologi dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam menangani masalah kejahatan dalam masyarakat.
Kekurangan Definisi Kriminologi menurut Para Ahli
1. Tidak Menyediakan Solusi yang Konkret
Definisi kriminologi menurut para ahli lebih fokus pada pemahaman mengenai kejahatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Namun, definisi ini tidak menyediakan solusi yang konkret mengenai bagaimana mengatasi dan mengurangi angka kejahatan.
2. Pengaruh Individual dan Sosial Sulit Ditentukan
Kemungkinan adanya interaksi antara faktor individu dan faktor sosial dalam tindak kejahatan membuat sulit untuk menentukan sejauh mana pengaruh individu dan pengaruh sosial terhadap terjadinya kejahatan.
3. Teori dan Pendekatan yang Berbeda
Terdapat banyak teori dan pendekatan yang berbeda dalam kriminologi, sehingga tidak ada satu definisi tunggal yang diterima oleh semua ahli. Interpretasi mengenai kejahatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dapat berbeda antara satu ahli dengan ahli lainnya.
4. Terbatas pada Penelitian dan Studi yang Ada
Definisi kriminologi menurut para ahli didasarkan pada penelitian dan studi yang telah ada. Ketika terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan munculnya temuan-temuan baru, definisi ini perlu diperbarui dan disesuaikan dengan penemuan-penemuan terkini.
FAQ (Frequently Asked Questions) Mengenai Definisi Kriminologi Menurut Para Ahli
1. Apa yang dimaksud dengan kriminologi?
Kriminologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang kejahatan, pelaku kejahatan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kriminologi juga mempelajari dampak kejahatan terhadap masyarakat serta upaya pencegahan dan penanggulangannya.
2. Apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan?
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan, seperti faktor individu, faktor sosial, faktor ekonomi, dan faktor lingkungan. Faktor-faktor ini saling berinteraksi dan memengaruhi terjadinya tindak kejahatan.
3. Bagaimana cara pencegahan kejahatan dilakukan?
Pencegahan kejahatan dapat dilakukan melalui pendekatan yang holistik, seperti penguatan ikatan sosial, pengembangan pendidikan dan keterampilan, peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan pengawasan dan keamanan publik, serta kebijakan yang mendukung pencegahan kejahatan.
4. Bagaimana kriminologi dapat membantu dalam penanganan masalah kejahatan?
Kriminologi dapat membantu dalam penanganan masalah kejahatan dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penyebab terjadinya kejahatan, pelaku kejahatan, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian dan studi dalam bidang kriminologi dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif dalam menangani masalah kejahatan dalam masyarakat.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan, pelaku kejahatan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Definisi kriminologi menurut para ahli melibatkan pendekatan multidisiplin, mempertimbangkan faktor individu dan faktor sosial, serta berfokus pada pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Meskipun memiliki kelebihan dalam pemahaman terhadap fenomena kejahatan, definisi ini juga memiliki kekurangan, seperti tidak menyediakan solusi konkret dan pengaruh individual dan sosial yang sulit ditentukan. Melalui kriminologi, kita dapat memahami lebih jauh tentang kejahatan dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan dalam masyarakat.