Definisi Korupsi Menurut UU: Menyalahgunakan Kekuasaan demi Keuntungan Pribadi
Korupsi, sebuah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Menurut Undang-Undang, korupsi didefinisikan sebagai tindakan merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam konteks hukum, korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Semoga dengan pemahaman yang lebih … Read more