Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM, merupakan sektor usaha yang memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia. Hal ini juga diakui dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang memberikan definisi resmi terkait dengan UMKM.
Menurut UU, UMKM adalah usaha produktif yang dikelola secara bersama-sama oleh orang perorangan atau badan usaha kecil, yang memiliki aset dengan nilai tertentu. UMKM juga terbagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah, berdasarkan kriteria jumlah aset yang dimiliki.
Dalam perkembangannya, UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dukungan dan perlindungan terhadap UMKM menjadi hal yang sangat penting untuk terus mendorong pertumbuhan sektor ini.
Dengan semakin dikenalnya UMKM sebagai “si kecil” yang berkembang pesat, diharapkan para pelaku usaha UMKM dapat terus berkarya dan berinovasi untuk meningkatkan daya saing serta kontribusi mereka dalam perekonomian Tanah Air.
Pengertian UMKM Menurut UU dengan Penjelasan Terperinci dan Lengkap
UMKM, singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, merujuk pada jenis usaha yang memiliki skala kecil dengan jumlah karyawan, omset, dan kapasitas produksi yang terbatas. Pada dasarnya, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena mereka menyumbang pada pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan juga mendorong inovasi serta kreativitas. Dalam hal ini, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menjadi acuan dalam mendefinisikan UMKM.
10 Pengertian Menurut Ahli Terkemuka Definisi UMKM Menurut UU
1. Ahli Ekonomi A
Ahli Ekonomi A mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki total aset tidak melebihi Rp 50 juta dan tidak memiliki karyawan tetap atau tidak melebihi 10 orang.
2. Ahli Ekonomi B
Ahli Ekonomi B mengatakan bahwa UMKM adalah usaha dengan omset tidak melebihi Rp 2 miliar per tahun.
3. Ahli Ekonomi C
Ahli Ekonomi C berpendapat bahwa UMKM adalah usaha yang beroperasi di sektor informal dengan usaha yang mempekerjakan anggota keluarga dan memiliki omset tidak melebihi batas tertentu.
4. Ahli Bisnis A
Ahli Bisnis A melihat UMKM sebagai usaha dengan jumlah karyawan tidak melebihi 50 orang dan total aset tidak melebihi Rp 10 miliar.
5. Ahli Bisnis B
Ahli Bisnis B menyatakan bahwa UMKM adalah usaha yang dikelola secara mandiri dengan jumlah karyawan tidak melebihi 100 orang dan memiliki omset tahunan tertentu.
6. Ahli Hukum A
Ahli Hukum A mengartikan UMKM sebagai usaha dengan total aset tidak melebihi Rp 500 juta dan tidak memiliki anak perusahaan atau afiliasi dengan perusahaan lain.
7. Ahli Hukum B
Ahli Hukum B memandang UMKM sebagai usaha dengan jumlah karyawan tidak melebihi 100 orang dan memiliki total aset tertentu.
8. Ahli Perbankan A
Ahli Perbankan A memandang UMKM sebagai usaha yang dapat memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan fasilitas perbankan khusus dan memiliki penghasilan tertentu per tahun.
9. Ahli Perbankan B
Ahli Perbankan B mendefinisikan UMKM sebagai usaha dengan tingkat pendapatan tertentu dan jumlah karyawan yang tidak melebihi batas tertentu.
10. Ahli Akuntansi
Ahli Akuntansi menyatakan bahwa UMKM adalah usaha dengan skala kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya finansial dan beroperasi secara mandiri.
4 Kelebihan Definisi UMKM Menurut UU
1. Penentuan Batas yang Jelas
Definisi UMKM menurut UU memberikan batasan yang jelas dalam menentukan karakteristik usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini membantu pemerintah untuk memberikan kebijakan dan dukungan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan masing-masing kategori usaha.
2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
UMKM memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan memberikan definisi yang akurat, UU memastikan perlindungan dan dukungan yang tepat bagi UMKM untuk tumbuh serta berkembang, sehingga berkontribusi pada perekonomian secara luas.
3. Menciptakan Lapangan Kerja
UMKM adalah salah satu pencipta lapangan kerja terbesar. Dengan memberikan definisi yang jelas, UU menegaskan pentingnya mendukung UMKM agar dapat bertahan dan berkembang, sehingga dapat menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
4. Mendorong Inovasi dan Kreativitas
UMKM sering kali menjadi ladang inovasi dan kreativitas dalam perekonomian. Definisi yang diberikan oleh UU memperkuat perlindungan dan pengakuan atas kontribusi UMKM dalam hal inovasi dan kreativitas, sehingga mendorong perkembangan sektor ini dengan cara yang lebih terorganisir dan efektif.
4 Kekurangan Definisi UMKM Menurut UU
1. Terbatasnya Ruang Lingkup
Definisi UMKM menurut UU terkadang terlalu terfokus pada batasan tertentu, seperti jumlah aset atau jumlah karyawan. Hal ini dapat mengabaikan perbedaan yang mungkin ada dalam karakteristik usaha yang sebenarnya, seperti tingkat kompleksitas operasional atau perbedaan sektor usaha.
2. Tidak Menyentuh Sektor Informal
UU tentang UMKM cenderung lebih berfokus pada usaha yang terdaftar secara resmi, sehingga sektor informal dalam UMKM kerap terabaikan. Hal ini dapat mengurangi efektivitas dan validitas definisi, karena sektor informal juga memiliki kontribusi yang signifikan dalam perekonomian.
3. Potensi Kesalahan Penilaian
Menggunakan batasan yang kaku dalam definisi UMKM menurut UU berpotensi menyebabkan kesalahan penilaian pada tingkat yang lebih rendah. Beberapa usaha yang mungkin sebenarnya seharusnya dikategorikan sebagai UMKM, dapat kehilangan akses ke jaminan kebijakan dan dukungan yang seharusnya mereka dapatkan.
4. Tidak Melihat Aspek Keberlanjutan
Pada umumnya, definisi UMKM menurut UU cenderung lebih fokus pada karakteristik saat ini, seperti jumlah aset atau jumlah karyawan secara keseluruhan. Hal ini mengabaikan aspek keberlanjutan, yang penting dalam menjaga pertumbuhan dan perkembangan bisnis dalam jangka panjang.
4 FAQ tentang Definisi UMKM Menurut UU
1. Apa yang menjadi dasar UU dalam menetapkan definisi UMKM?
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menjadi dasar dalam menetapkan definisi UMKM di Indonesia.
2. Apa yang membedakan UMKM dengan jenis usaha lainnya?
UMKM memiliki skala yang lebih kecil dibandingkan jenis usaha lainnya, seperti perusahaan besar atau industri skala besar. UMKM juga lebih bergantung pada sumber daya manusia yang terbatas dan memiliki keterbatasan dalam kemampuan produksi dan omset.
3. Mengapa penting bagi pemerintah untuk memberikan kebijakan dan dukungan khusus untuk UMKM?
Karena UMKM memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta merangsang inovasi dan kreativitas. Dukungan dan kebijakan yang tepat dapat membantu UMKM bertahan dan berkembang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
4. Bagaimana UU tentang UMKM mengakui sektor informal dalam UMKM?
Secara umum, UU tentang UMKM masih terbatas pada usaha yang terdaftar secara resmi. Namun, ada upaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi sektor informal dalam UMKM dengan melibatkan badan dan program khusus yang ditujukan untuk sektor ini.
Kesimpulan
Definisi UMKM menurut UU memberikan pengertian yang jelas tentang karakteristik usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui definisi ini, UMKM dapat diakui dan didukung secara lebih efektif oleh pemerintah dan lembaga terkait. UU tersebut juga mengakui peran penting UMKM dalam perekonomian, menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong inovasi dan kreativitas. Namun, ada beberapa kekurangan dalam definisi tersebut, seperti terbatasnya ruang lingkup dan ketidakmampuannya untuk mencakup sepenuhnya sektor informal dalam UMKM. Dengan demikian, terus ada ruang untuk penyempurnaan agar definisi UMKM dapat mengakomodasi semua karakteristik usaha secara tepat dan adil.