RUU Perampasan Aset Disorot, Definisi Harta Harus Dibatasi Tegas

Definisi13 Views

RUU Perampasan Aset Disorot, Definisi Harta Harus Dibatasi Tegas Pembahasan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah sejumlah pakar hukum meminta DPR merumuskan definisi aset secara lebih tegas. Persoalannya bukan sekadar menentukan jenis harta yang dapat dijangkau negara, tetapi memastikan hanya kekayaan yang mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang masuk dalam mekanisme perampasan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril termasuk yang mengingatkan persoalan tersebut. Ia menilai pengertian aset yang dapat dikejar penegak hukum perlu diberi batas agar harta yang diperoleh secara sah tidak ikut dirampas. Pandangan serupa disampaikan pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta King Faisal Sulaiman yang meminta hubungan antara aset, tindak pidana asal, dan syarat perampasan dirumuskan secara presisi.

Pembahasan RUU ini masih bergerak. Komisi III DPR menyatakan draf yang beredar belum merupakan rumusan final dan masih dapat mengalami perubahan ketika pembahasan berlangsung bersama pemerintah. DPR menargetkan proses legislasi dapat selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Istilah Aset Bisa Mencakup Harta yang Sangat Luas

Persoalan definisi menjadi penting karena kata aset dapat mempunyai cakupan sangat lebar. Dalam rancangan terdahulu, aset dirumuskan sebagai semua benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang mempunyai nilai ekonomis.

Dengan rumusan seperti itu, objeknya secara teori tidak berhenti pada rumah, tanah, kendaraan, atau uang tunai. Saham, tabungan, kepemilikan perusahaan, hak bernilai ekonomi, serta berbagai bentuk kekayaan lain juga dapat berada dalam jangkauan pengaturan apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang undang.

Definisi yang luas sebenarnya mempunyai alasan. Pelaku kejahatan ekonomi dapat mengubah bentuk kekayaan dengan cepat. Uang tunai dapat dipindahkan ke rekening lain, digunakan membeli tanah, diubah menjadi kepemilikan perusahaan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

Namun, definisi luas membutuhkan pagar yang sama kuatnya.

Persoalannya bukan apakah sebuah benda dapat disebut aset, melainkan kapan aset tersebut boleh diperlakukan sebagai kekayaan yang berhubungan dengan tindak pidana.

Oce Madril menilai definisi yang digunakan harus memastikan harta yang diperoleh secara sah tidak ikut menjadi sasaran penegak hukum.

Aset Sah dan Hasil Kejahatan Harus Bisa Dibedakan

Seseorang yang melakukan tindak pidana tidak otomatis memperoleh seluruh kekayaannya melalui perbuatan tersebut.

Seorang tersangka dapat mempunyai rumah yang dibeli bertahun tahun sebelum perkara terjadi. Ia dapat memiliki tabungan dari pekerjaan yang sah, menerima warisan, mempunyai usaha keluarga, atau memiliki saham yang diperoleh melalui transaksi yang tidak berhubungan dengan kejahatan.

Perbedaan inilah yang harus mampu dijawab RUU.

Peradi Professional dalam pertemuan dengan DPR pada awal September juga meminta agar perampasan tidak melebar ke seluruh harta orang yang berhadapan dengan proses pidana. Kekayaan sah tetap harus memperoleh perlindungan, sementara aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat ditelusuri dan dirampas sesuai prosedur.

Hal serupa menjadi penting bagi anggota keluarga.

Hubungan sebagai anak, pasangan, saudara, atau orang tua dari tersangka tidak otomatis menjadikan kekayaan seseorang berasal dari tindak pidana.

Jika penyidik menemukan hasil kejahatan dialihkan kepada anggota keluarga kemudian digunakan membeli properti, hubungan itu dapat ditelusuri. Tetapi apabila anggota keluarga mampu menunjukkan harta diperoleh melalui penghasilan sah, perlindungan hukum tetap harus diberikan.

“Menurut penulis, kekuatan RUU Perampasan Aset justru akan terlihat dari kemampuannya membedakan harta ilegal dan kekayaan sah secara akurat, bukan dari seberapa banyak aset yang bisa diambil negara.”

Hubungan Aset dengan Tindak Pidana Harus Dibuktikan

Definisi aset tidak dapat berdiri sendiri tanpa aturan mengenai hubungan antara harta dan tindak pidana.

Rancangan terdahulu pernah menggunakan konsep aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana, serta aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Kedua kelompok tersebut mempunyai karakter berbeda.

Aset hasil tindak pidana dapat berupa uang suap, hasil perdagangan ilegal, keuntungan pencucian uang, atau kekayaan yang diperoleh dari aktivitas melawan hukum.

Aset yang digunakan melakukan kejahatan dapat berbentuk alat, kendaraan, rekening, perusahaan, atau fasilitas tertentu yang dipakai untuk menjalankan perbuatan ilegal.

RUU perlu menjelaskan standar hubungan yang harus dibuktikan agar suatu harta masuk ke salah satu kelompok tersebut.

Tanpa rumusan yang jelas, terdapat risiko perampasan dilakukan hanya karena seseorang mempunyai kekayaan besar atau mempunyai hubungan dengan tersangka.

King Faisal Sulaiman menilai batas aset dan tindak pidana asal masih harus diperjelas agar ruang penafsiran tidak terlalu luas.

Kekayaan Campuran Menjadi Persoalan yang Lebih Rumit

Perkara semakin sulit ketika uang sah dan uang hasil kejahatan tercampur.

Contohnya, sebuah perusahaan awalnya dibangun menggunakan modal legal. Beberapa tahun kemudian, sebagian dana dari aktivitas pidana masuk ke perusahaan tersebut.

Apakah seluruh perusahaan dapat dirampas?

Pertanyaan seperti itu harus dijawab melalui aturan yang terukur.

Jika nilai ilegal hanya menjadi sebagian kecil dari seluruh usaha, merampas seluruh perusahaan dapat mengenai pegawai, pemegang saham lain, kreditur, atau mitra bisnis yang tidak mengetahui tindak pidana.

Sebaliknya, pelaku tidak boleh dapat melindungi hasil kejahatan hanya dengan mencampurkannya dengan dana sah.

Karena itu, aturan mengenai penelusuran nilai, perubahan bentuk kekayaan, aset pengganti, dan kekayaan yang telah bercampur perlu disusun dengan hati hati.

Perhitungan nilai juga penting agar tindakan negara tetap proporsional.

Peradi Professional meminta perampasan didasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertumpu pada asumsi.

Mekanisme Tanpa Putusan Pidana Jadi Bagian Paling Sensitif

RUU Perampasan Aset mendapat perhatian besar karena membuka pembahasan mengenai non conviction based asset forfeiture.

Melalui mekanisme tersebut, dalam keadaan tertentu negara dapat mengejar aset tanpa menunggu seseorang dijatuhi pidana terlebih dahulu.

Konsep ini berbeda dari perampasan yang mengikuti putusan pidana terhadap pelaku.

UNODC menjelaskan mekanisme tanpa putusan pidana digunakan terhadap properti dan dapat dipertimbangkan ketika proses pemidanaan terhadap seseorang tidak dapat diselesaikan, misalnya karena pelaku melarikan diri atau terdapat keadaan lain yang membuat putusan pidana tidak mungkin diperoleh.

Di Indonesia, anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru mengatakan dua mekanisme tersebut perlu mempunyai prasyarat yang jelas. Negara memang dapat diberikan jalan untuk mengejar kekayaan ilegal ketika proses pidana tidak dapat selesai, tetapi syarat pembuktian dan kepastian hukum tetap harus dijamin.

Oce Madril juga mengusulkan mekanisme tanpa pemidanaan digunakan secara terbatas, antara lain ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Pengadilan Harus Tetap Memegang Peran Penting

Besarnya kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan membuat pengawasan pengadilan menjadi bagian penting.

Perampasan berarti negara mengambil alih hak atas harta seseorang. Karena itu, keputusan tersebut tidak seharusnya hanya berdasarkan penilaian sepihak aparat.

Komisi III telah berulang kali menekankan pentingnya due process of law serta prinsip proporsionalitas dalam penyusunan RUU. Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menyatakan instrumen pemulihan aset harus tetap menjamin proses hukum yang adil serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Hak untuk mengetahui alasan pemblokiran, kesempatan membantah, mengajukan bukti kepemilikan, menghadirkan saksi, serta memperoleh pemeriksaan hakim menjadi unsur yang perlu dipertegas.

Proses pengadilan juga berfungsi menguji kualitas bukti mengenai hubungan harta dengan tindak pidana.

Negara mungkin mempunyai dugaan kuat bahwa sebuah properti dibeli menggunakan uang ilegal. Pemilik harus memperoleh kesempatan menunjukkan sumber dana yang berbeda.

Hakim kemudian menilai bukti dari kedua pihak sebelum menetapkan apakah aset dapat diambil negara.

Pihak Ketiga Beritikad Baik Perlu Mendapat Perlindungan

Satu aset dapat melibatkan banyak orang.

Sebuah rumah mungkin masih mempunyai pinjaman bank. Perusahaan dapat memiliki pemegang saham minoritas. Kendaraan dapat sudah dijual kepada pembeli baru. Tanah dapat diwariskan. Hotel dapat mempunyai investor yang tidak mengetahui asal dana pemilik tertentu.

Keadaan seperti ini membuat perlindungan pihak ketiga menjadi sangat penting.

Komisi III sebelumnya menyatakan setiap objek perampasan harus mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana dan perlu tersedia perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Istilah beritikad baik juga perlu dijelaskan melalui parameter yang dapat diuji.

Seseorang yang membeli tanah dengan harga wajar, menggunakan transaksi resmi, melakukan pemeriksaan dokumen, dan tidak mengetahui adanya tindak pidana tentu berbeda dari orang yang sengaja menerima pemindahan aset untuk membantu menyembunyikan hasil kejahatan.

Perbedaan tersebut seharusnya terlihat jelas dalam hukum acara.

Tiga Belas Kelompok Tindak Pidana Masih Bisa Berubah

Definisi aset juga berkaitan langsung dengan jenis tindak pidana yang membuka jalan menuju perampasan.

Komisi III pada akhir Agustus menyampaikan telah menyusun 13 kelompok tindak pidana yang menjadi sasaran pembahasan. Kriterianya antara lain kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta mempunyai tingkat keseriusan tinggi secara ekonomi.

Daftar tersebut belum final.

Pada 2 September, Nasyirul Falah Amru menjelaskan 13 kelompok tindak pidana masih dapat bertambah maupun berkurang ketika pemerintah dan DPR membahas Daftar Inventarisasi Masalah. Judi daring menjadi salah satu isu yang disebut masih terbuka untuk dimasukkan.

Batas tindak pidana asal penting karena menentukan seberapa luas pintu perampasan dapat dibuka.

Jika seluruh tindak pidana langsung dapat menggunakan mekanisme yang sama, kewenangan negara menjadi sangat besar.

Sebaliknya, pembatasan terlalu sempit dapat membuat aset dari kejahatan ekonomi serius tetap sulit dipulihkan.

DPR Juga Khawatir RUU Menjadi Alat Kekuasaan

Kekhawatiran mengenai kewenangan berlebihan tidak hanya datang dari akademisi dan advokat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berulang kali meminta agar undang undang yang dihasilkan tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Pada 7 September, ia kembali mengingatkan bahwa rancangan harus mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta tingkat integritas aparat yang nantinya menjalankan aturan.

Sebelumnya, Komisi III juga menekankan perlunya pengawasan kuat karena perampasan aset memberi aparat kemampuan besar terhadap kepemilikan warga negara.

Kekhawatiran tersebut berkaitan langsung dengan definisi aset.

Semakin kabur batas objek yang boleh dirampas, semakin besar ruang keputusan berada pada penafsir.

Sebaliknya, definisi yang rinci dapat membuat penyidik, jaksa, hakim, pemilik aset, dan masyarakat mempunyai ukuran yang sama.

“RUU ini tidak cukup hanya tegas kepada pelaku kejahatan. Rumusannya juga harus tegas kepada aparat agar kewenangan yang diberikan negara tidak bergerak melampaui batas.”

Aset Produktif Tidak Bisa Dibiarkan Kehilangan Nilai

Persoalan tidak selesai ketika aset berhasil disita.

Negara juga harus menentukan bagaimana kekayaan tersebut dikelola selama proses hukum berlangsung.

Anggota Komisi III Rikwanto pada rapat dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, 8 September 2026, menyoroti aset produktif seperti pabrik, perkebunan, tambang, dan hotel. Ia meminta mekanisme pengelolaan diatur agar nilai ekonominya tidak terus menyusut selama berada dalam penguasaan negara.

Sebuah pabrik yang berhenti beroperasi berbulan bulan dapat kehilangan pelanggan dan pekerja.

Hotel yang ditutup dapat kehilangan nilai bisnis.

Perkebunan yang tidak dirawat dapat mengalami kerusakan.

Kondisi tersebut juga menjadi penting ketika pengadilan akhirnya menyatakan aset harus dikembalikan kepada pemilik.

Negara tidak cukup mengatakan barang akan dikembalikan apabila nilai ekonominya sudah berkurang karena pengelolaan yang buruk.

RUU karena itu perlu menghubungkan definisi aset dengan cara penanganannya. Tanah kosong tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan perusahaan yang mempunyai ratusan pekerja.

Aset Digital Perlu Mendapat Rumusan yang Tidak Tertinggal

Definisi benda berwujud dan tidak berwujud juga membuka persoalan mengenai kekayaan digital.

Perkembangan ekonomi membuat nilai tidak selalu disimpan dalam bentuk rumah, kendaraan, emas, atau uang tunai.

Kepemilikan dapat berada dalam instrumen keuangan digital, aset kripto, rekening elektronik, kepemilikan saham digital, atau hak tertentu yang mempunyai nilai ekonomi.

Rumusan yang hanya menggunakan istilah umum memang dapat memberi fleksibilitas.

Namun, peraturan pelaksana dan hukum acara tetap perlu menjelaskan cara penelusuran, penilaian, pemblokiran, penyimpanan, dan pemindahan aset semacam itu.

Aset digital mempunyai karakter berbeda dari benda fisik.

Nilainya dapat berubah cepat. Akses dapat bergantung pada kunci digital. Kepemilikannya dapat tersebar melalui beberapa layanan atau bahkan berada pada penyedia di luar negeri.

Perampasan tanpa tata cara teknis yang jelas dapat menciptakan kesulitan baru ketika aturan mulai diterapkan.

Pembagian Kewenangan Antarlembaga Perlu Diperjelas

Penelusuran aset tidak hanya melibatkan satu institusi.

Polri dapat menjalankan penyidikan. Kejaksaan mempunyai kewenangan penuntutan sekaligus Badan Pemulihan Aset. KPK menangani perkara tertentu. PPATK mempunyai kemampuan analisis transaksi keuangan.

Oce Madril memasukkan pembagian kewenangan antarlembaga sebagai salah satu persoalan yang perlu diselesaikan dalam RUU.

Tumpang tindih kewenangan dapat menimbulkan persoalan apabila beberapa institusi melakukan tindakan berbeda terhadap aset yang sama.

Sebaliknya, kekosongan kewenangan juga dapat membuat harta segera dialihkan sebelum tindakan hukum dilakukan.

RUU perlu menentukan siapa yang mengajukan permohonan pemblokiran, siapa yang melakukan penyitaan, lembaga mana yang membawa perkara ke pengadilan, serta siapa yang bertanggung jawab mengelola aset setelah dikuasai negara.

Pembagian tersebut harus dibarengi mekanisme pengawasan dan pencatatan yang dapat diperiksa.

Target Desember Membuat Ketelitian Menjadi Semakin Penting

DPR telah memasang target politik yang cukup jelas.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyampaikan komitmen yang sama ketika menerima aspirasi masyarakat pada akhir Agustus.

Namun, percepatan tidak menghilangkan kebutuhan untuk menyusun pasal secara hati hati.

Komisi III sendiri menyebut pembahasan masih dinamis. Draf yang sekarang beredar belum merupakan rumusan akhir dan masih akan dibahas bersama pemerintah.

Tahap tersebut memberi ruang untuk memperjelas perbedaan antara aset biasa, aset hasil tindak pidana, alat yang digunakan melakukan kejahatan, kekayaan campuran, aset pengganti, serta harta milik pihak ketiga.

Kejelasan itu juga menentukan bagaimana hakim menilai permohonan negara.

Semakin rinci kriterianya, semakin kecil kemungkinan dua perkara dengan keadaan serupa menghasilkan perlakuan yang sangat berbeda hanya karena penafsiran aparat.

Definisi Akan Menentukan Wajah Seluruh Undang Undang

Perdebatan mengenai satu istilah dalam Pasal 1 mungkin terdengar teknis, tetapi pengertiannya dapat memengaruhi seluruh tahapan penegakan hukum.

Definisi menentukan aset mana yang boleh ditelusuri.

Setelah itu, definisi memengaruhi pemblokiran.

Berikutnya, definisi menjadi dasar penyitaan, pembuktian di pengadilan, perampasan, pengelolaan, sampai pengembalian kepada pemilik apabila permohonan negara ditolak.

Karena itu, rumusan awal tidak boleh meninggalkan pertanyaan mendasar mengenai hubungan harta dengan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset memang diproyeksikan memberi negara instrumen lebih kuat untuk mengejar kekayaan ilegal. Namun, kekuatan tersebut akan bekerja secara adil hanya apabila sejak awal hukum dapat membedakan dengan terang antara sesuatu yang merupakan hasil kejahatan dan sesuatu yang tetap menjadi hak sah warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *